Pusat Layanan
Panduan lengkap untuk semua kebutuhan kepabeanan dan cukai Anda.
Kategori Layanan
Pilih kategori di bawah ini untuk menemukan informasi yang Anda butuhkan.
Cukai
Informasi mengenai Barang Kena Cukai seperti produk tembakau dan minuman beralkohol.
Lihat DetailBarang Kiriman
Ketentuan untuk barang yang diterima dari luar negeri melalui jasa pengiriman.
Lihat DetailBarang Penumpang
Aturan dan batasan barang bawaan pribadi saat Anda bepergian ke luar negeri.
Lihat DetailFasilitas Kepabeanan
Informasi mengenai fasilitas seperti Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Lihat DetailFrequently Asked Questions (FAQ)
Jawaban cepat untuk pertanyaan yang paling sering diajukan.
Saat ini, barang kiriman dengan nilai pabean (harga barang + ongkos kirim + asuransi) sampai dengan FOB (Free On Board) USD 3.00 per kiriman diberikan pembebasan bea masuk. Namun, tetap dikenakan PPN sebesar 11%. Jika nilainya melebihi USD 3.00, akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Anda dapat melacak status barang kiriman Anda secara mandiri melalui situs resmi Bea Cukai di www.beacukai.go.id/barangkiriman dengan memasukkan nomor resi (tracking number) Anda.
Langkah pertama adalah memastikan produk Anda tidak termasuk dalam kategori barang larangan/pembatasan ekspor dan menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti Invoice, Packing List, dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Kami sangat menyarankan Anda untuk berkonsultasi dengan tim layanan kami untuk mendapatkan asistensi lebih lanjut.
Masih Membutuhkan Bantuan?
Tim layanan kami siap membantu menjawab pertanyaan dan memberikan solusi untuk kebutuhan kepabeanan dan cukai Anda.
Hubungi Kami Sekarang