📢 PENGUMUMAN 📢: Waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan pejabat Bea Cukai. Konfirmasi setiap informasi melalui saluran resmi kami.

Kenali Ciri-Ciri Rokok Ilegal

Jangan terkecoh dengan harga murah. Berikut adalah cara mudah mengidentifikasi rokok ilegal.

Polos (Tanpa Pita Cukai)

Rokok yang dijual tanpa dilekati pita cukai sama sekali adalah produk ilegal.

Pita Cukai Palsu

Pita cukai terlihat berbeda dari aslinya, baik dari kualitas cetakan, warna, maupun hologramnya.

Pita Cukai Bekas

Pita cukai asli namun sudah pernah digunakan, biasanya terlihat sobek, kotor, atau kusut.

Salah Peruntukan

Pita cukai asli, namun tidak sesuai dengan jenis atau jumlah isi rokok (misalnya, pita untuk 12 batang dipakai di kemasan 20 batang).

Mengapa Harus Diberantas?

Peredaran rokok ilegal membawa dampak buruk yang signifikan bagi kita semua.

  • Merugikan Penerimaan Negara

    Negara kehilangan triliunan rupiah dari cukai, PPN, dan pajak rokok yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.

  • Ancaman Kesehatan Masyarakat

    Kandungan tar dan nikotin pada rokok ilegal tidak terjamin dan tidak melalui uji lab, berpotensi lebih berbahaya.

  • Memicu Persaingan Tidak Sehat

    Produsen rokok legal yang patuh membayar pajak tidak mampu bersaing dengan harga rokok ilegal yang sangat murah.

Dampak Negatif Rokok Ilegal

Galeri Penindakan

Dokumentasi aksi nyata Bea Cukai Maluku Tengah dalam memberantas rokok ilegal.

Jadilah Pahlawan Negara, Laporkan!

Melihat atau mengetahui peredaran rokok ilegal di sekitar Anda? Jangan diam! Segera laporkan melalui pusat informasi kami.

Hubungi: (0911) 348151